Yusri, Penggugat Ahok Minta Bantuan Advokasi Komisi III DPR

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 12:01 WIB
Yusri Isnaeni mengaku sudah bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. Yusri meminta bantuan advokasi Komisi Hukum DPR.
Yusri Isnaeni (32), ibu rumah tangga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menemui anggota Komisi Hukum DPR. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Yusri Isnaeni, warga Koja yang melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya dan menggugatnya Rp100 miliar, meminta bantuan advokasi DPR RI. Yusri mengaku telah bertemu anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Yusri mengaku bertemu Aziz yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar pada pertengahan bulan lalu. Menurutnya, kala itu Aziz telah menerima kunjungannya dan bersedia membantu advokasi kasusnya melawan Ahok–sapaan Basuki–di Polda Metro Jaya.

"Saya sudah mengadu ke DPR RI langsung. Kemudian DPR RI dari Partai Golkar membuat surat untuk Polda. Saya ke sana bertemu Aziz Syamsuddin dari partai Golkar," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengaku hingga saat ini dirinya belum dipanggil lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa.Terakhir ia diperikiksa pada 5 Januari lalu.

Ia mengaku masih menunggu panggilan penyidik untuk menuntaskan kasusnya. "Tinggal lihat perkembangannya saja nanti ini sampai dimana. Saya sudah berusaha, intinya saya mau mendapatkan keadilan," kata Yusri.

Saat diperiksa Januari lalu, Yusri ditanya belasan pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Yusri, Feldy Taha mengatakan, penyidik kepolisian mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan Ahok terhadap Yusri.

Feldy menyebutkan polisi telah mengantongi bukti termasuk pendapat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Yusri mengaku tidak menerima dengan perlakuan Ahok yang tidak sepantasnya mengatakan "maling" kepada seorang warga.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jeratan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Kejadian berawal saat Yusri mendatangi Balai Kota DKI Jakarta ingin bertemu Ahok guna menanyakan persoalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya yang duduk di sekolah dasar (SD) pada 10 Desember silam

Yusri ingin bertanya langsung kepada Ahok masalah KJP yang tidak dapat digunakan saat berbelanja namun ditolak karena alasan "offline" dari pusat.

"Saya disarankan untuk mencairkan dulu KJP untuk membeli seragam sekolah anak," ungkap Yusri.

Saat bertemu, Yusri tidak menyangka Ahok malah memaki dengan menyebut sebagai maling sambil menunjuk ke arah wajahnya.

Yusri menuturkan, Ahok juga meminta stafnya untuk mencatat namanya agar dipenjarakan kemudian Gubernur DKI itu berlalu meninggalkan lokasi kejadian. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER