Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan minggu depan penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang proses melengkapi berkas, minggu depan
kami upayakan diserahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).
Krishna mengaku saat ini penyidik sedang mempercepat proses kelengkapan dan analisa terhadap berkas perkara sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Salah satu fokus pemberkasan perkara tersebut adalah soal kepastian bahwa Jessica Kumala Wongso sebagai pembunuh Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mirna ini kan kawannya Jessica. Mengapa Jessica sampai melakukan itu. Maka yang bersangkutan (Jessica) mengingkari. Jadi karena mengingkari tidak menjelaskan apapun tentang peristiwa itu," ujarnya.
Namun, Krishna berkata bantahan Jessica tersebut bukan menjadi masalah bagi penyidik. Ia menilai, jika Jessica sudah mengingkari atau membantah telah membunuh Mirna, maka penyidik akan menjelaskan hal tersebut di persidangan.
"Sekarang untuk menjelaskan itu, berbagai teknik digunakan. Di antaranya pemeriksaan psikologi, psikologi forensik termasuk psikiatri forensik oleh para ahli," ujarnya.
Krishna menjelaskan, peran saksi ahli dalam kasus kematian Mirna sangat penting. Pasalnya, kata Krishna, hanya ahli yang mampu menjelaskan motif Jessica membunuh Mirna di persidangan.
"Kalau nanti di pengadilan terbukti yang bersangkutan (Jessica) melakukan, nanti akan dijelaskan mengapa dan bagaimananya oleh para ahli. Walaupun yang bersangkutan tidak mengatakan, Jadi intinya, keterangan ahli itu yang dalam kaitan ini akan selalu digunakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica telah dietapkan sebagai tersangka pembunuh mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Jessica saat ini ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.
Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
(pit/pit)