"Sekarang proses melengkapi berkas, minggu depan kami upayakan diserahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).
Krishna mengaku saat ini penyidik sedang mempercepat proses kelengkapan dan analisa terhadap berkas perkara sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Salah satu fokus pemberkasan perkara tersebut adalah soal kepastian bahwa Jessica Kumala Wongso sebagai pembunuh Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang untuk menjelaskan itu, berbagai teknik digunakan. Di antaranya pemeriksaan psikologi, psikologi forensik termasuk psikiatri forensik oleh para ahli," ujarnya.
"Kalau nanti di pengadilan terbukti yang bersangkutan (Jessica) melakukan, nanti akan dijelaskan mengapa dan bagaimananya oleh para ahli. Walaupun yang bersangkutan tidak mengatakan, Jadi intinya, keterangan ahli itu yang dalam kaitan ini akan selalu digunakan," ujarnya.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Jessica saat ini ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.
Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.