Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana mengirim penyidik ke Australia untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap mengenal Wayan Mirna Salihin dan Jessica Kumala Wongso. Jessica kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Mirna.
"Kami akan mengirim penyidik ke sana (Australia) untuk
interview, karena ada beberapa petunjuk yang (perlu) dikembangkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Krishna, penyidiknya perlu dikirim ke Australia untuk menambah materi penyidikan. Sampai saat ini, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya belum memiliki informasi detail soal latar belakang Jessica dan Mirna selama di Australia.
Jessica dan Mirna merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica lulusan desain grafis dari kampus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica tinggal di Australia sejak 2008 dan selama itu jarang pulang ke Indonesia sebab orang tuanya pun menetap di Australia dari tahun 2005.
Ketika lulus kuliah, Jessica memilih untuk tinggal di Australia dan Mirna kembali ke Indonesia. Jessica baru pulang ke Indonesia pada 5 Desember 2015 untuk mencari pekerjaan.
Sekitar sebulan setelah Jessica pulang, pada 6 Januari 2016, saat ia sedang bercengkerama dengan Mirna dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Mirna tewas usai meneguk kopi vietnam yang ternyata telah dibubuhi sianida.
“Kami kerja sama dengan polisi Australia karena latar belakang mereka (Mirna dan Jessica) di Australia. Itu biasa dalam penyelidikan,” ujar Krishna.
Pengiriman penyidik Polda Metro Jaya ke Australia mesti mengantongi izin Australian Federal Police (AFP). “Kami harus ke sana untuk lakukan observasi agar mendapat gambaran. Tapi harus ada dukungan dari Kepolisian di sana dan Konsulat Jenderal Indonesia di Canberra," kata Krishna.
Sementara soal dokumen AFP yang sudah diterima oleh penyidik, Krishna menyebut hal itu masih dianalisis dan bersifat rahasia.
"Nanti di pengadilan saja kami sampaikan," ujar Krishna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh berencana dalam kasus Mirna. Ia kini dijerat pasal dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
(agk)