Penyidik Ajukan Penambahan Masa Penahanan Jessica

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 07:18 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengajukan penambahan masa tahanan Jessica Kumala Wongso ke kejaksaan.
ersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani rekontruksi kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di restoran Olivier, Grand Indonesia.Jakarta. Minggu, 7 Februari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengajukan penambahan masa tahanan terhadap Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

"Kami sedang mengajukan (ke Kejaksaan). Kemungkinan besar diperpanjang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta kemarin.

Krishna mengaku polisi akan melakukan penambahan masa tahanan selama 20 hari. Penambahan masa tahanan tersebut, kata Krishna, sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penahanan itu penyidik diberi waktu 20 hari, kemudian bisa minta perpanjangan dari Jaksa Penuntut Umum 20 hari," ujar Krishna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, kasus kematian Mirna bukan sebuah perkara yang biasa. Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu lebih panjang untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam proses pemberkasan.

"Sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kasus ini bisa bolak-balik satu sampai dua kali tergantung kelengkapan dari Jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica saat ini ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.

Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu (30/1) lalu. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka atas kasus kematian Mirna.

Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER