Jakarta, CNN Indonesia -- Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin membantah penyebab kematian anaknya dikarenakan adanya persaingan bisnis. Ia yakin jika Jessica Kumala Wongso sebagai pembunuh anaknya.
"Wah kejauhan, tidak ada kaitannya. Om (Darmawan) kerja apa dengan Mirna dan Jessica tidak ada kaitannya," ujar Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).
Yudi mengaku, Mirna sebelumnya telah bekerja di salah satu perusahaan yang dimilikinya. Namun, seusai Mirna menempuh pendidikan di Australia, dirinya ingin mempercayakan sepenuhnya salah satu perusahaannya dipimpin oleh sang putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu juga sudah menjabat, tapi kan ngajarin kerjanya baru pas pulang dari Australia dan nikah," ujarnya.
Lebih lanjut, Darmawan kembali menyampaikan baru mengenal sosok Jessica saat anaknya dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan sianida. Kala itu, Mirna sedang bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Sementara itu, Yudi mengaku kedatangannya kembali ke Polda Metro Jaya untuk melihat proses penyidikan kasus kematian anaknya.
Ia justru mengklaim ada beberapa informasi tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik untuk mempercepat proses penyidikan. Namun, ia enggan membeberkan informasi tersebut.
"Ada yang berbeda, kita akan samakan. Supaya satukan dan rapatkan barisan. Instaallah doain aja supaya cepet disidangkan. Intinya saya cuma nanya mudah-mudahan bisa cepat, tidak ada kurang apa-apa," ujar Darmawan.
Sebelumnya, Jessica telah ditetapkan sebagai pembunuh Mirna. Jessica merupakan teman Mirna semasa berada di Australia. Dalam satu acara bincang-bincan di televisi, Darmawan mengatakan Jessica memiliki kelaian seksual.
Ia mengatakan hal tesebut usai melihat salah satu kalimat di dalam telepon genggam Mirna yang memperlihatkan Jessica ingin mendapatkan ciuman dari putrinya.
Jessica saat ini mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak ditangkap pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
(sip)