Berizin Tinggal di Australia Jadi Alasan Polisi Tahan Jessica

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 21:53 WIB
Jessica memiliki permanent residence atau izin tanpa batas waktu di Australia, dan Indonesia tidak punya kesepakatan ekstradisi dengan Australia.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani rekontruksi kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di restoran Olivier, Grand Indonesia.Jakarta. Minggu, 7 Februari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyampaikan alasan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin- langsung ditahan usai ditangkap karena khawatir Jessica pergi ke luar negeri.

Krishna mengaku, jika Jessica memiliki permanent residence atau izin berada tanpa batas waktu dalam suatu negara, dalam hal ini di Australia. Pasalnya, Krishna menuturkan, Indonesia tidak memiliki kesepakatan ekstradisi dengan Australia.

"Kalau dia (Jessica) pergi ke Australia sebelum peristiwa ini, misalnya saja kami terlambat Jessica keburu pergi ke Australia, maka akan sulit sekali dilakukan ekstradisi karena kita tidak ada perjanjian dengan Australia," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh karena itu, sebelum proses penetapan tersangka ditetapkan kepada Jessica, penyidik telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap Jessica ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Jadi penetapan tersangka alat bukti cukup dan pencekalan akan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya

Lebih lanjut, Krishna menuturkan penahanan Jessica dilakukan karena penyidik khawatir Jessica akan menghilangkan alat bukti perkara kematian Mirna atau mengulangi hal yang disangkakan kepadanya, yaitu melakukan pembunuhan berencana.

"Sederhananya penahanan Jessica dilakukan karena memenuhi alat bukti obyektif dan unsur-unsur pasal cukup. Kami takut yang bersangkutan menghilangkan diri, meninggalkan jejak, mengulangi perbuatan, itu saja," ujar Krishna.


Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, Imigrasi telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Jessica.

"Telah dicegah Jessica Kumala Wongso, tempat tanggal lahir Jakarta, 9 Oktorber 1988," ujar Heru dalam pesan singkat yang diterima media, Jumat (29/1).

Pencekalan terhadap Jessica dilakukan atas permintaan Kepolisian RI melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 januari 2016. "Berlaku 6 bulan sampai dengan 26 Juni 2016," ujar Heru.

Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu (30/1) lalu. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka atas kasus kematian Mirna.


Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jessica ditahan sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.

Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, 6 Januari lalu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER