Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara dari pihak Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono mesti mendekam di balik jeruji mulai malam ini, Kamis (11/2).
Pengacara Priyono, Hendrawarman, menyatakan keberatan dengan langkah penyidik menahan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selama ini Pak Raden Priyono kooperatif, sehingga penyidik harusnya tidak khawatir melarikan diri," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, saat penahanan.
Pengacara Djoko yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan kliennya telah ditahan. Namun dia tidak mau memberikan komentar. Sementara itu, pihak Kepolisian belum mau mengungkapkan apa-apa terkait kasus ini.
"Untuk kasus korupsi TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) akan kami rilis besok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto.
Selain Djoko dan Priyono, penyidik juga telah menetapkan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Dia hingga kini belum pernah menyambangi Markas Besar Polri untuk diperiksa, dengan alasan sakit dan harus dirawat di Singapura.
Perbuatan ketiga tersangka dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp35 triliun.
TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya. Selain itu, BP Migas diduga menunjuk TPPI sebagai perusahaan rekanan meski mengetahui kondisi finansialnya sedang bermasalah dan tidak layak.
(pit)