KPK dan MA Koordinasi Kasus Suap Penerbitan Salinan Kasasi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Feb 2016 19:10 WIB
Penyidik KPK belum menemukan keterlibatan hakim agung MA pada kasus suap penerbitan salinan kasasi perdata khusus.
Pimpinan KPK dan MA akan meningkatkan komuniskasi terkait dugaan korupsi penerbitan salinan kasasi perdata khusus yang melibatkan Andri Sutrisna. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berkoordinasi dengan otoritas Mahkamah Agung usai menetapkan Andri Tristianto Sutrisna, pegawai badan peradilan tersebut menjadi tersangka kasus suap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan koordinasi tersebut akan terus dilakukan seiring pendalaman terhadap hasil operasi tangkap tangan terhadap Andri.

"Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan MA ini. Sekarang kami ingin fokus mengembangkan hasil OTT semalam," ujar Yuyuk di Jakarta, Sabtu (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah belum dapat memastikan apakah aliran dana suap turut mengalir ke kantong hakim agung.
Diberitakan sebelumnya, di MA, Andri bekerja sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam perkara suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan seorang terdakwa bernama Ichsan Suaidi.

Selain Andri, KPK juga menetapkan Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka. KPK belum mengajukan pencekalan dan menahan ketiga tersangka itu.

"Sampai saat ini belum (dicekal). Kemudian upaya penahanan belum karena masih dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang ini," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Kronologi Suap

Saat melakukan suap semalam, Ichsan dikatakan menggunakan sopirnya sebagai perantara untuk memberikan uang kepada Awang. Kemudian, Awang memberikan uang tersebut kepada Andri.

Setelah transaksi berlangsung, penyidik KPK pun menangkap ketiga orang tersebut, bersama para sopir yang terlibat dan satpam di kawasan rumah Andri.

Awang dan sopirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Sementara itu, Andri ditangkap di rumahnya yang juga berada di Gading Serpong.

Adapun, KPK menangkap Ichsan di apartemen di Karet, Jakarta Selatan.

"Ketika ATS (Andri) ditangkap, ditemukan uang dan sejumlah uang lainnya dalam sebuah koper. (Jumlah uang dalam koper) masih dalam perhitungan," kata Yuyuk.

Atas dugaan perbuatan suap tersebut, Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Andri terancam hukuman sesuai pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER