"Pemeriksaan para saksi sudah hampir rampung, sehingga kami sedang menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat, di Bandarlampung, Senin (15/2) seperti dilaporkan Antara.
Dua tersangka korupsi itu berinisial AH dan BD. Mereka disangka korupsi dalam pembersihan lahan Bandara Radin Inten II Lampung tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar. Yadi menyatakan, pihaknya perlu memeriksa kedua tersangka untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam seputar keterlibatan mereka dalam kasus korupsi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk mengetahui keterlibatan tersangka, pemanggilan ini menurutnya, juga untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam kasus itu, untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti yang telah ada.
Pembebasan lahan pada tahun 2013 tersebut menggunakan dana APBD Lampung, dan proyek ini dipersiapkan untuk penambahan panjang landasan pacu pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung. Pelaksanaan "land clearing" atau pembersihan dan pematangan lahan bandara itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, yakni bahan penimbunan dan kekerasannya tidak sesuai dengan standar internasional untuk landasan pacu bandar udara.