"Banyak harta yang sebelumnya telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang jumlahnya puluhan. Nilainya masih dihitung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Piharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Putusan pengadilan negeri menyatakan KPK berhak menyita harta Fuad sebanyak Rp250 miliar. Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan tersebut dan sejumlah harta tak jadi disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman dijatuhkan ke Fuad lantaran eks Bupati Bangkalan dan bekas Ketua DPRD setempat ini terbukti menerima suap Rp15,6 miliar dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (yul)