Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap tersangka suap gas alam Fuad Amin Imron. Jaksa komisi antirasuah merasa hakim belum memutus vonis sesuai tuntutan.
"Banyak harta yang sebelumnya telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang jumlahnya puluhan. Nilainya masih dihitung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Piharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Putusan pengadilan negeri menyatakan KPK berhak menyita harta Fuad sebanyak Rp250 miliar. Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan tersebut dan sejumlah harta tak jadi disita.
Meski majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman 13 tahun, lebih tinggi dari vonis hukuman pengadilan negeri selama 8 tahun, KPK menilai vonis tak sesuai tuntutan. Jaksa KPK menuntut 15 tahun bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan alasan ini KPK pun melawan putusan ke MA. Kasasi telah diajukan minggu lalu melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Hukuman dijatuhkan ke Fuad lantaran eks Bupati Bangkalan dan bekas Ketua DPRD setempat ini terbukti menerima suap Rp15,6 miliar dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Selain itu, Fuad divonis mencuci duit dari hasil korupsi sebanyak Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.
Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak tahun 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(yul)