"Hari ini ada tiga putusan yang dibacakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/2/2016) seperti dilaporkan Antara.
Tiga perkara yang akan diputuskan pada hari ini adalah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Lihat juga:Tujuh Gugatan Pilkada Tak Dapat Diterima MK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 96 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015, yang mengatur selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.