Hari Ini MK Putuskan Tiga Perkara Sengketa Pilkada

Antara, Yuliawati | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 11:26 WIB
Tiga perkara yang akan diputuskan adalah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Fakfak.
Suasana Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). MK memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah dengan agenda pembacaan putusan.

"Hari ini ada tiga putusan yang dibacakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/2/2016) seperti dilaporkan Antara.

Tiga perkara yang akan diputuskan pada hari ini adalah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Pada Selasa (26/1), MK telah memutus 140 perkara dari 147 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2015. Dari 140 perkara tersebut, MK sudah mengeluarkan lima ketetapan karena Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya 134 perkara dinyatakan "tidak dapat diterima" dengan rincian 35 perkara dinyatakan permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan. Sebanyak tiga perkara dinyatakan salah objek, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Wonosobo.

Sebanyak 96 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015, yang mengatur selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.

Satu putusan sela untuk permohonan dari Kabupaten Halmahera Selatan, di mana Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER