Tiba di Pengadilan Tipikor Gatot-Evy Tampak Mesra

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 14:10 WIB
Sejak memasuki pintu Ruang Sidang Kartika 2 gedung Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Gatot merangkul Evy sampai tempat duduk di ruangan.
Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti hari ini Rabu (17/2) diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus suap yang menjeratnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti hari ini Rabu (17/2) diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus suap yang menjeratnya.

Diketahui, Gatot dan Evy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pada anggota DPR Patrice Rio Capella dan suap pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 12.45 WIB keduanya mengenakan baju batik couple berwana cream kecoklatan. Gatot dan Evy terlihat tampak mesra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak memasuki pintu Ruang Sidang Kartika 2, Gatot terlihat merangkul Evy sampai tempat duduk yang ada di ruangan itu. Evy yang dirangkul oleh sang suami pun tersenyum.
Saat awak media mengabadikan momen tersebut, Gatot terlihat percaya diri dan tetap merangkul sembari mengobrol dengan berbisik kepada Evy.

Berbeda dengan suaminya yang tampak berani menunjukkan kemesraan. Evy terlihat malu-malu dengan mendudukan kepalanya. Mereka pun tetap berbincang sebari menunggu persidangan dinmulai.

Pada April 2015, Gatot menemui Rio Capella di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana ke Kejaksaan telah dipolitisasi. 

Dalam pertemuan tersebut, Rio juga menyampaikan dia pernah dicalonkan sebagai Jaksa Agung tetapi gagal. Gatot meyakini Rio dapat membantunya. 
Rupanya pertemuan keduanya tak serta-merta gratis. Rio memberi sinyal permintaan duit melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot. 

"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sica melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa untuk Rio Capella. 

Dari permintaan itu, Sisca pun menyerahkan duit suap Rp 200 juta dari Gatot-Evy di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, sekitar Mei 2015. 

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Rio diancam pasal seumur hidup, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara untuk kasus lainnya, Gatot berusaha menggugat surat panggilan untuk anak buahnya lewat jalur hukum di PTUN Medan. Gatot dan Evy disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebanyak US$ 27 ribu dan Sin$ 5 ribu untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos. 

Selanjutnya, Gatot juga diseret kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER