Vonis Pemasok Simpatisan ISIS Ditunda Selasa Pekan Depan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 14:16 WIB
Jaksa menuntut Robby Risa Putra dengan hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tujuh orang terdakwa terorisme saat tiba di ruang tahanan PN Jakbar untuk mengikuti sidang. Sidang simpatisan ISIS dengan agenda keputusan vonis, di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Selasa, 9 Februari 2016.CNN Indonesia/ Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda persidangan terdakwa simpatisan organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Robby Risa Putra. Sidang yang agendanya pembacaan putusan atau vonis ini ditunda hingga Selasa (23/2) pekan depan.

Persidangan ditunda lantaran ada salah satu hakim yang tidak bisa menghadiri sidang hari ini. "Hakim ada keperluan lain yang mendesak," kata penasihat hukum Robby, Asludin Hatjani saat ditemui usai mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/2).

Jalannya persidangan sempat molor dua jam dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu pukul 10.00 WIB. Sementara Robby tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 10.50 WIB. Dia diantar dari Mako Brimob, Depok, dengan pengawalan yang ketat oleh tim pasukan Gegana.
Asludin menyatakan bahwa Robby telah siap mendengarkan putusan pengadilan. Robby merupakan kliennya terakhir yang akan menghadapi vonis. "Kami siap hadapi putusan. Tinggal satu ini yang belum vonis," ujar Asludin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Robby dengan hukum pidana selama lima tahun penjara. Dia didakwa telah melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Robby (39) mengaku membantu Aprimul Hendry yang juga simpatisan ISIS, untuk memberangkatkan lima orang ke Turki. Kelimanya yaitu Harizal, Hakim, Yahya, Rohim, dan Zaki. Robby menjalankan perannya sebagai orang yang mencari tiket penerbangan kelimanya.

Orang yang diberangkatkan pertama kali bernama Harizal, pada Februari 2013. Tujuan penerbangan tersebut adalah Turki, negara yang berbatasan langsung dengan Suriah. Harizal berangkat dari Jakarta kemudian transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menggunakan pesawat Malaysia Airlines menuju Istambul, Turki.

Robby mengatakan, uang yang dipakai untuk membeli tiket pesawat mereka berasal dari masing-masing orang yang akan berangkat. Menurutnya, Aprimul juga pernah melakukan transfer uang sebesar Rp24 juta untuk memesan tiket pesawat ke Turki.

Sementara, Zaki memberikan uang secara langsung kepada Robby untuk tiket perjalanan pergi dan pulang. Jumlahnya sekitar Rp14 juta. Zaki berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS pada Maret 2014.

"Dia ingin menyusul Hari. Aprimul minta tolong saya untuk pesankan tiket," kata Robby.

Robby mengatakan lima orang yang diberangkatkan berasal dari Bukit Tinggi, tempat tinggal Aprimul. Robby diminta bantuan karena di tempat tinggal Aprimul tidak ada tiket pesawat yang dapat dipesan secara online.

"Aprimul di Bukit Tinggi, saya di Jakarta. Karena merasa ada hubungan emosional secara teman lama, saya tidak keberatan (membantu)," kata Robby.

Robby mengaku mengenal Aprimul sejak masa sekolah di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun sejak 1995 mereka berpisah, dan bertemu kembali di masjid Al Jihad Bukit Tinggi pada 2012. Pertemuan saat itu, kata Robby, dalam rangka itikad Ramadhan.

"Saya diminta tolong karena mereka ingin bergabung dengan misi kemanusiaan," ujar Robby. Dia mengaku tidak mendapat imbalan apapun dari bantuannya itu.

Usai keberangkatan itu, Robby menyatakan tidak pernah berkomunikasi lagi dengan orang-orang yang telah dia berangkatkan. Mereka hanya berkabar kepada Aprimul, lalu kabar itu diteruskan ke Robby.

Jaksa penuntut umum yang membacakan berita acara pemeriksaan Robby mengatakan, motivasi Robby membantu Aprimul di antaranya untuk menolong saudara Muslim di Suriah yang dizalimi oleh Presiden Bashar al Assad, menegakkan syariat Islam, serta membantu teman satu kampung.
Pada persidangan sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa simpatisan ISIS. Putusan yang ditetapkan hakim cukup beragam. Vonis paling berat diterima terdakwa Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry. Ustaz sekaligus penyebar berita propaganda ini dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Sementara Aprimul Hendry dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Lelaki yang memiliki nama samaran Abu Dim alias Mul bin Arifin ini tidak pernah pergi ke Suriah. Perannya menyalurkan sejumlah orang yang ingin bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah.

Jaksa menuntut Aprimul (42) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp500 ribu. Aprimul didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia juga didakwa melanggar Pasal 5 junto Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme. (yul/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER