Istri dan Rekan Salim Kancil Dilarang Hadiri Sidang Perdana

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 16:10 WIB
Atas alasan keamanan, LPSK melarang istri dan rekan Salim alias Kancil, Tijah dan Tosan, menghadiri sidang perdana pembunuhan Salim, Kamis (18/1).
Ilustrasi (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengizinkan aktivis Forum Petani Anti-Tambang Lumajang, Tosan, menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan rekannya, Salim alias Kancil, Kamis (18/2) besok. Tak hanya Tosan, LPSK juga mengeluarkan rekomendasi serupa untuk istri Salim, Tijah.

Informasi ini diutarakan anggota tim advokasi pembunuhan Salim, A'ak Abdullah Al-Kudus.

"Awalnya mereka berencana menghadiri sidang perdana kasus Salim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi karena alasan keamanan, LPSK tidak mengizinkan," ucap A'ak di Lumajang, Jawa Timur, Rabu pagi tadi, seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A'ak menuturkan, tim advokasi kasus Salim yang berjumlah 20 orang akan menambal ketidakhadiran Tosan dan Tijah. Menurutnya, kehadiran tersebut penting untuk memastikan persidangan berjalan terbuka, jujur dan adil.

"Kami harap majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak main-main dalam proses hukum ini. Perkara ini harus diusut tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban," ucap A'ak.

Jelang sidang perdana, Tijah mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa pembunuh suaminya. Ia berkata, Tosan selama ini merupakan satu-satunya penopang perekonomian keluarganya.

"Harapan saya, para pelaku yang membunuh suami saya dihukum mati dan tidak perlu diberikan keringanan," tuturnya.
Sebelumnya, Tosan sempat menolak sidang pembunuhan Salim diadakan di Surabaya. Tosan beralasan, kondisi fisiknya belum 100 persen pulih usai percobaan pembunuhan oleh kelompok tertentu.

Atas alasan itu pula, Tosan pun khawatir tidak akan mampu menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penunut umum secara maksimal.

"Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian, namun bisa hadir atau tidaknya ke PN Surabaya tergantung dari kondisi kesehatan saya," ujarnya.
September 2015, Salim tewas dianiaya beberapa orang. Pembunuhan itu diduga berawal dari aksi damai menolak tambang pasir besi di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang.

Tak lama setelah aksi, Salim dan Tosan diculik dan dianiaya. Salim tewas, sementara Tosan mengalami luka berat.

Jelang persidangan, Kepolisian Daerah Jawa Timur membuat 15 berkas perkara yang saling terpisah dalam kasus Salim. Tuduhan yang digunakan penyidik adalah pasal pembunuhan, penganiayaan, penambangan ilegal dan pencucian uang. Kepolisian menetapkan 27 tersangka dalam kasus Salim. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER