Informasi ini diutarakan anggota tim advokasi pembunuhan Salim, A'ak Abdullah Al-Kudus.
"Awalnya mereka berencana menghadiri sidang perdana kasus Salim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi karena alasan keamanan, LPSK tidak mengizinkan," ucap A'ak di Lumajang, Jawa Timur, Rabu pagi tadi, seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak main-main dalam proses hukum ini. Perkara ini harus diusut tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban," ucap A'ak.
"Harapan saya, para pelaku yang membunuh suami saya dihukum mati dan tidak perlu diberikan keringanan," tuturnya.
Atas alasan itu pula, Tosan pun khawatir tidak akan mampu menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penunut umum secara maksimal.
"Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian, namun bisa hadir atau tidaknya ke PN Surabaya tergantung dari kondisi kesehatan saya," ujarnya.
Tak lama setelah aksi, Salim dan Tosan diculik dan dianiaya. Salim tewas, sementara Tosan mengalami luka berat.
Jelang persidangan, Kepolisian Daerah Jawa Timur membuat 15 berkas perkara yang saling terpisah dalam kasus Salim. Tuduhan yang digunakan penyidik adalah pasal pembunuhan, penganiayaan, penambangan ilegal dan pencucian uang. Kepolisian menetapkan 27 tersangka dalam kasus Salim. (abm)