Bareskrim Ungkap Perdagangan dan Eksploitasi Seks Perempuan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 22:18 WIB
Di hotel, perempuan-perempuan itu dijebak dengan ditawarkan pinjaman Rp25 juta yang harus dikembalikan dengan menjalankan bisnis tersebut.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Barat. (Ilustrasi Prostitusi Okssi68/Thinkstock CNNIndonesia GettyImages).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Barat. 

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana, Rabu (17/2), mengatakan sudah ada dua tersangka yang diamankan atas dugaan tersebut. Mereka adalah JC dan AS alias U.

Penyidikan terhadap kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian Daerah Gorontalo. Ada laporan masyarakat yang menyebut seorang perempuan berinisial A hilang dan dilarikan ke luar Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dilarikan dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah," kata Umar. Selain itu, setelah diselidiki, ada pula yang dijanjikan pekerjaan di restoran.

Ternyata, sesampainya di Jakarta, perempuan-perempuan itu malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di sebuah hotel yang belum secara resmi beroperasi. Hotel di kawasan Pecenongan itu sudah digunakan untuk menjalankan bisnis haram selama tiga bulan.

"Hotel itu baru akan diluncurkan resmi bulan depan," kata Umar.

Di hotel, perempuan-perempuan itu dijebak dengan ditawarkan pinjaman uang sebesar Rp25 juta yang harus dikembalikan dengan menjalankan bisnis tersebut.

"Jika sehari melayani seorang laki-laki Rp750 ribu, maka perlu kurang lebih tiga bulan untuk sampai lunas," kata Umar.

Hingga kini ada empat korban yang sudah diketahui, yakni SR; JW; BL; RN. Mereka sudah diamankan dan berada dalam perlindungan Dinas Sosial.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di hotel pada 12 Februari lalu. Umar mengatakan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari TKP, saat penangkapan, kami menyita barang bukti 2 Unit HP; Buku Absen; 2 buku pengeluaran; 1 buku kwitansi; 4 lembar kartu utang piutang atas nama para korban," kata Umar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana penjualan orang ini. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER