KPK Gali Keterangan Mantan Bupati Kendal untuk Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 13:04 WIB
Mantan Bupati Kendal Widia Kandi Susanti dan tersangka Damayanti Wisnu Putranti merupakan rekan satu partai di PDI Perjuangan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Bupati Kendal Widia Kandi Susanti untuk tersangka penerima suap pengamanan proyek, Damayanti Wisnu Putranti. Penyidik menduga Widia pernah mendengar atau mengetahui terkait suap tersebut.

Widia menyambangi gedung komisi antirasuah di Jakarta, Rabu (17/2), sekitar pukul 10.50 WIB. Perempuan yang mengenakan jilbab putih dengan baju hitam ini tak mengucap apa pun dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.

"Penyidik meminta keterangan Widia Kandi Susanti untuk kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 dengan tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (17/2).
Diketahui, Widia dan Damayanti merupakan rekan satu partai, PDI Perjuangan. Damayanti kini duduk sebagai anggota DPR dari daerah pilihan Jawa Tengah IX yakni Tegal, Slawi, dan Brebes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Widia, KPK juga mendedah informasi dari calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015 Mohamad Hilmi. Menurut informasi yang diterima, Hilmi telah tiba lebih dulu.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga telah diperiksa pada Selasa (16/2). Hendrar mengaku diperiksa penyidik ihwal kedekatannya dengan Damayanti. "Intinya ditanya (penyidik) sejauh mana kenal sama Mba Damayanti. Ya kami kenal sebagai teman satu partai saat pencalonan caleg (calon legislatif) kemarin," kata Hendrar.

Damayanti diduga mengamankan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Ia disangka menerima duit sedikitnya Sin$99 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama sekaligus tersangka pemberi suap yakni Abdul Khoir.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul telah menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, politikus Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.

Damayanti, dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER