Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung Idil Akbar mengatakan, seharusnya putusan Mahkamah Agung terhadap PPP dan Partai Golkar sudah cukup jelas.
Diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. MA memutuskan partai berlambang Kakbah yang sah adalah kepengurusan yang terbentuk pada Munas PPP Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya Menkumham atau pemerintah juga bisa menghormati keinginan Mbah Moen itu dengan memfasilitasi dengan benar secara formal prosedural sesuai dengan keputusan kasasi MA," tuturnya.
Idil menangkap hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran PPP masih gamang untuk memberi dukungan pada pemerintah. Tidak seperti Partai Golkar yang sebelumnya telah berkomitmen untuk mendukung pemerintah.
"Yah memang politis juga jatuhnya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Suryadharma Ali. Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan kepengurusan PPP.
SK bernomor HH-20-AH, 11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, dihidupkan kembali selama enam bulan.
Dalam waktu tersebut, PPP diminta segera membentuk kepengurusan baru melalui Muktamar Islah untuk mendamaikan dua kubu yakni Djan Faridz dan Romahurmuziy. Yasonna berharap keputusan itu dapat meredam konflik internal PPP. (obs)