Bareskrim Periksa Eks Capim KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 20:16 WIB
Nina Nurlina jadi tersangka korupsi dana CSR Pertamina saat menjabat Direktur Pertamina Foundation. Ia pernah ikut seleksi capim KPK.
Nina Nurlina menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka korupsi. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis (18/2), memeriksa bekas Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina terkait dugaan korupsi program penanaman pohon di lembaganya.

"Ini pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito saat dikonfirmasi.

Keberadaan Nina di lingkungan Markas Besar Polri, Jakarta, tidak terpantau oleh awak media. Saat berita ini diturunkan, perempuan yang pernah ikut selesksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini sudah terlebih dulu meninggalkan tempat pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah mulai masuk substansi," kata Bambang. Namun, dia tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini penyidik sedang mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut. Jika hasilnya masih kurang, kata Bambang, maka anak buahnya bisa saja kembali memanggil Nina.

Sementara itu, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi ini.

Sebelum memeriksa Nina, penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, kemarin.

Bambang mengatakan, penyidik akan mengusut dugaan pidana pencucian uang setelah melengkapi berkas dugaan korupsi yang dilakukan Nina.

"Itu harus ada pidana pokoknya dulu," kata Bambang. "Pidana pokoknya harus cukup dulu."

Pertamina Foundation adalah lembaga yang bertugas mengurus dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) Pertamina. Sebagai Direktur, Nina diduga menginisiasi program yang belakangan justru bermasalah ini.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, pohon yang dilaporkan telah ditanam juga ternyata tidak seluruhnya ditemukan alias fiktif. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER