Praperadilan Penerima Suap Gatot Pujo Dinyatakan Gugur

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 21:13 WIB
Praperadilan yang diajukan Kamaluddin Harahap dinyatakan gugur. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara itu dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Tersangka kasus suap APBD Sumatera Utara dan Hak Interpelasi DPRD Sumut Kamaluddin Harahap tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/1). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Praperadilan tersangka penerima suap eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Kamaluddin Harahap, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamaludin menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK telah menerima hasil putusan sidang praperadilan dengan pemohon KH pada 17 Februari 2016 dari Pengadilan Negeri Jaksel. Gugatan praperadilan atas nama yang bersangkutan gugur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/2).
Yuyuk mengatakan hakim memutus lantaran Kamaludin tak dapat membuktikan dalil gugatan. Terlebih, Kamaludin juga tak menghadirkan saksi atau pun ahli untuk menguatkan gugatannya.

"Perkara praperadilan diajukan oleh KH karena penetapan tsk oleh KPK atas dugaan kasus penerimaan hadiah/janji yang berhubungan dengan jabatannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Kamaluddin kini telah dilimpahkan ke pengadilan. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,4 miliar.

Merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Kamaludin bersama kolega di DPRD setempat yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri disangka menerima duit dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fulus pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER