Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan korupsi program penanaman pohon di Pertamina Foundation.
"Sementara masih dua tersangka, itu (Nina Nurlina, bekas Direktur Pertamina Foundation), dan Akbar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
Bambang tidak merinci siapa Akbar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu. Bambang hanya mengatakan, Akbar sudah lama dijerat penyidik dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso menuturkan tersangka yang dimaksud berinisial WA. "Dia stafnya tersangka NN (Nina)."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Golkar, WA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. Hanya saja Polri tidak mengumumkannya.
"Kami tidak pernah mengumumkan tersangka. Tahu-tahu dipanggil saja sebagai tersangka saja. Itu pun tidak pernah kami umumkan, kami berbeda," kata Golkar.
Dalam kasus ini, Nina sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan yang juga dikenal sebagai salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini diduga sebagai inisiator program bermasalah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan kepala desa, lurah dan stempel kelurahan. Selain itu, pohon yang dilaporkan telah ditanam ternyata tidak seluruhnya ditemukan alias fiktif.
Kemarin, Nina memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus ini. Namun, Bambang maupun Golkar tidak menjelaskan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut.
Pekan depan, penyidik berencana memanggil kembali bekas Direktur PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai saksi. "Dia diperiksa karena dana CSR itu kan dari Pertamina, kami ingin tahu bagaimana," kata Golkar.
(abm)