"Sementara masih dua tersangka, itu (Nina Nurlina, bekas Direktur Pertamina Foundation), dan Akbar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
Bambang tidak merinci siapa Akbar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu. Bambang hanya mengatakan, Akbar sudah lama dijerat penyidik dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak pernah mengumumkan tersangka. Tahu-tahu dipanggil saja sebagai tersangka saja. Itu pun tidak pernah kami umumkan, kami berbeda," kata Golkar.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan kepala desa, lurah dan stempel kelurahan. Selain itu, pohon yang dilaporkan telah ditanam ternyata tidak seluruhnya ditemukan alias fiktif.
Pekan depan, penyidik berencana memanggil kembali bekas Direktur PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai saksi. "Dia diperiksa karena dana CSR itu kan dari Pertamina, kami ingin tahu bagaimana," kata Golkar. (abm)