Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah menangkap dan menahan seorang tersangka kasus paedofilia di Surabaya, Jawa Timur. Dia ditangkap di rumahnya pada Senin awal pekan ini.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana mengatakan tersangka adalah IG. Sosok berusia 51 tahun itu berprofesi sebagai pemuka agama.
"Korban sebanyak tujuh orang. Semua korban dibawa oleh tersangka ke Surabaya dari Nias, Sumatera Utara, secara bertahap dari tahun 2009 sampai 2015," kata Umar, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang berusia mulai 8-21 tahun itu berasal dari keluarga kurang mampu. Para korban dijanjikan tersangka untuk ditampung dan disekolahkan.
Korban yang berusia 21 tahun, ujar Umar, diduga telah dicabuli sejak 15 tahun.
"Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, tersangka minta imbalan untuk menyetubuhi korban dengan ancaman," kata Umar.
Jika korban tidak memenuhi permintaan tersangka, dia diancam akan dikeluarkan dari sekolah atau dibunuh.
"Penyidik sudah meminta visum, memeriksa psikologis korban, dan memeriksa saksi-saksi dan tersangka," kata Umar.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menambah hukuman terhadap pelaku paedofilia. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikebiri menggunakan zat kimia.
Draf peraturan baru itu sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian sedang mempertimbangkan kajian-kajian dan masukan dari masyarakat sebelum menindaklanjuti usulan hukuman tambahan tersebut.
Komnas Perempuan dalam catatan akhir tahun 2015 menyatakan terdapat 1.033 kasus pemerkosaan, 834 kasus pencabulan, 184 kasus pelecehan seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain, 46 kasus melarikan anak perempuan, dan 12 kasus percobaan perkosaan di Indonesia.
(agk)