Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik tak berspekulasi soal Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena jadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Luhut memilih menunggu draf revisi dari DPR terbit.
"Tunggu saja dulu. Ini kan inisiatif dari DPR, besok paripurnanya," kata Luhut di Jakarta, Senin (22/2). Apalagi hari ini akan ada rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR.
Karena Presiden juga belum menerima draf revisi, maka ia berharap publik tak perlu buru-buru berspekulasi.
Luhut juga enggan mengomentari lebih jauh soal ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengancam mundur dari jabatannya jika DPR berkeras merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tanya beliaulah, saya enggak mau berkomentar," ujarnya.
Agus Rahardjo menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di lembaga antirasuah jika DPR kukuh merevisi UU KPK.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengajukan pengunduran diri," kata Agus dalam diskusi Tokoh Lintas Agama Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin.
Pernyataan itu disampaikan oleh Agus karena sepakat dengan pandangan sejumlah pegiat antikorupsi yang menilai situasi KPK saat ini sudah darurat. Dia pun berharap agar langkah konkret dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi ke depannya.
Selasa (23/2) besok, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK setelah sempat tertunda pada Kamis (18/2) lalu.
Jika disahkan dalam rapat paripurna, maka revisi UU KPK akan resmi menjadi inisiatif DPR dan menandakan pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
Hingga kini, suara penolakan revisi UU KPK masih terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat menolak revisi UU KPK dilanjutkan. Sementara di parlemen, tiga partai telah menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(sur)