Aduan Dicabut, MKD Hentikan Perkara Masinton

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 14:16 WIB
Dita Aditia Ismawati yang mengadukan perkara penganiayaan di MKD mencabut aduannya. Tanpa adanya aduan, MKD tak bisa memproses sebuah perkara.
Pengadu Dita Aditia Ismwati mencabut aduannya ke MKD sehingga perkara Masinton Pasaribu dihentikan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu. Hal itu dikarenakan pengadu, Dita Aditia Ismawati telah menarik aduannya di MKD.

Menurut Junimart, perkara yang dimulai dengan aduan, tidak dapat dilanjutkan jika telah ditarik oleh pengadu. Dalam perkara Masinton, aduan diberikan Dita melalui LBH APIK pada 2 Februari lalu.

"Tidak bisa. Ini kan awalnya perkara dengan pengaduan. Pelapornya jelas LBH APIK. Tidak bisa pengaduan didrop dan dilanjutkan tanpa pengaduan," ujar Junimart Girsang di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).

Hal itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf H peraturan tersebut, proses pemeriksaan perkara akan dihentikan dalam setiap persidangan dalam hal pengadu mencabut aduannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart mengatakan, Dita mencabut langsung aduannya pada Jumat pekan lalu dengan melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, Dita juga melampirkan perjanjian perdamaian yang ditandatangani ibunya.

Pimpinan MKD akhirnya memutuskan aduan tersebut dapat dicabut karena hingga sata ini masih berstatus proses verifikasi. "Pengadu berhak nencabut sepanjang itu belum diputuskan di MKD," katanya.

Masinton resmi dilaporkan Dita ke MKD, melalui LBH APIK, pada 2 Februari 2016. Masinton diduga telah memukul Dita pada 21 Januari 2016. Karenanya, mata kanan Dita menjadi lebam. Dita mengaku kejadian itu terjadi setelah dijemput Masinton dari sebuah bar di Jakarta Pusat.

Sementara itu, Masinton menampik tuduhan tersebut. Dia mengatakan Dita histeris karena mabuk selama perjalanan dari bar. Menurutnya, mobil sempat rem mendadak dan oleng ke kiri karena stir ditarik Dita.

Sebelumnya, Dita juga telah menarik aduannya di Bareskrim pada Kamis (18/2). Dita resmi melaporkan Masinton ke Bareskrim dengan dugaan penganiayaan pada 31 Januari 2016. Penyidik telah memeriksa Dita pada 4 Februari lalu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER