"Memerintahkan kepada KPU Mamberamo Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2015," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin(22/2/2016) seperti dilaporkan Antara.
MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang akibat tindakan KPU Mamberamo Raya yang dinilai Mahkamah telah melanggar asas pemungutan dan penghitungan suara, serta kecurangan yang terjadi di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer.
Lihat juga:Tujuh Gugatan Pilkada Tak Dapat Diterima MK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah juga mendapatkan bukti bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah mencoblos sisa surat suara, melakukan pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, serta tidak memberikan formulir C-KWK dan C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran panitia pengawas.
"Tindakan jajaran KPPS sebelumnya yang tidak independen, tidak hati-hati, dan melanggar sumpah telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada seluruh penyelenggara pemilihan di Kabupaten Mamberamo Raya," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Mahkamah juga memerintahkan untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang tersebut, paling lambat tiga hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.