MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mamberamo Raya Papua

Antara, Yuliawati | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 16:53 WIB
Mahkamah mendapatkan bukti bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara di antaranya mencoblos sisa surat dan mengubah angka pada formulir.
Sidang sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, Februari 2016. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Pemungutan suara ulang untuk sepuluh Tempat Pemungutan Suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik Rufaer.

"Memerintahkan kepada KPU Mamberamo Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2015," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin(22/2/2016) seperti dilaporkan Antara.

MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang akibat tindakan KPU Mamberamo Raya yang dinilai Mahkamah telah melanggar asas pemungutan dan penghitungan suara, serta kecurangan yang terjadi di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer.
Mahkamah berpendapat bahwa KPU Mamberamo Raya dan seluruh saksi pasangan calon dari pihak terkait, telah melakukan kesepakatan untuk tidak membagikan formulir rekapitulasi C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya sejak awal proses penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan itu telah melanggar prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu khususnya prinsip jujur, adil, non-partisan, dan imparsial," ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Mahkamah juga mendapatkan bukti bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah mencoblos sisa surat suara, melakukan pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, serta tidak memberikan formulir C-KWK dan C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran panitia pengawas.

Selanjutnya Mahkamah juga memerintahkan untuk adanya pergantian ketua dan anggota KPPS di dua TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik Rufaer, sebelum dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

"Tindakan jajaran KPPS sebelumnya yang tidak independen, tidak hati-hati, dan melanggar sumpah telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada seluruh penyelenggara pemilihan di Kabupaten Mamberamo Raya," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Mahkamah juga memerintahkan untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang tersebut, paling lambat tiga hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah memberikan jangka waktu 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER