Kepala Divisi Penanganan Kasus Muhammad Isnur, Minggu (24/1), mengatakan seharusnya kasus tersebut sudah disidang sejak jauh hari. Kini, terhitung sudah satu tahun sejak Bambang ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Bila mengacu pada Peraturan Jaksa Agung terkait pedoman penanganan perkara pidana umum, seharusnya maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Isnur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keragu-raguan penuntut umum dalam melimpahkan perkara ke pengadilan secara sederhana semakin membuktikan bahwa kasus BW (Bambang) adalah Kriminalisasi," kata Isnur.
Dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dengan petinggi Kejagung, Rabu (20/1) lalu, desakan muncul dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman.
"Kami mohon Kejaksaan Agung menghentikan kasus ini sesuai kewenangan Jaksa Agung. Tak perlu melanjutkan tradisi yang bikin gaduh," kata Benny.
Namun sejak desakan diberikan, belum ada tanggapan jelas yang diberikan Jaksa Agung Prasetyo sampai saat ini. Padahal terhitung sudah empat bulan penyusunan penuntutan perkara Bambang diproses kejaksaan sejak pelimpahan dilakukan lembaga kepolisian.
Sementara itu, Prasetyo sempat mengatakan Presiden tidak mungkin mengintervensi proses hukum Bambang. Dia menyatakan perkara tersebut harus terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita belum bicara ke sana (pemberian deponering). Tapi setiap perkara harus diselesaikan dengan tuntas ya. Bentuk penyelesaiannya seperti apa, kita lihat nanti. Segala kemungkinan itu ada," kata Prasetyo. (meg)