LBH Jakarta: Seharusnya Kasus BW Sudah di Pengadilan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Minggu, 24 Jan 2016 21:27 WIB
Saat ini terhitung sudah empat bulan sejak penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Divisi Penanganan Kasus Muhammad Isnur, Minggu (24/1), mengatakan seharusnya kasus tersebut sudah disidang sejak jauh hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mempertanyakan kepastian hukum mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dijerat kasus kesaksian palsu.

Kepala Divisi Penanganan Kasus Muhammad Isnur, Minggu (24/1), mengatakan seharusnya kasus tersebut sudah disidang sejak jauh hari. Kini, terhitung sudah satu tahun sejak Bambang ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Bila mengacu pada Peraturan Jaksa Agung terkait pedoman penanganan perkara pidana umum, seharusnya maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Isnur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kini, terhitung sudah empat bulan sejak penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, sidang belum juga digelar.

"Keragu-raguan penuntut umum dalam melimpahkan perkara ke pengadilan secara sederhana semakin membuktikan bahwa kasus BW (Bambang) adalah Kriminalisasi," kata Isnur.

Karena itu, LBH Jakarta menuntut Presiden Joko Widodo menghentikan kasus yang mereka anggap sebagai bentuk "kriminalisasi" ini. Wacana penghentian atau deponering kasus ini sebenarnya sudah lebih dulu didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dengan petinggi Kejagung, Rabu (20/1) lalu, desakan muncul dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman.

"Kami mohon Kejaksaan Agung menghentikan kasus ini sesuai kewenangan Jaksa Agung. Tak perlu melanjutkan tradisi yang bikin gaduh," kata Benny.

Namun sejak desakan diberikan, belum ada tanggapan jelas yang diberikan Jaksa Agung Prasetyo sampai saat ini. Padahal terhitung sudah empat bulan penyusunan penuntutan perkara Bambang diproses kejaksaan sejak pelimpahan dilakukan lembaga kepolisian.

Sementara itu, Prasetyo sempat mengatakan Presiden tidak mungkin mengintervensi proses hukum Bambang. Dia menyatakan perkara tersebut harus terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita belum bicara ke sana (pemberian deponering). Tapi setiap perkara harus diselesaikan dengan tuntas ya. Bentuk penyelesaiannya seperti apa, kita lihat nanti. Segala kemungkinan itu ada," kata Prasetyo. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER