Mantan Wali Kota Makassar Tuding Jadi Korban Politik

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 21:42 WIB
Ilham Arief Sirajuddin mengatakan upaya politisasi terlihat dari penetapannya sebagai tersangka sehari menjelang serah terima jabatan Wali Kota Makassar.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 Ilham Arief Sirajuddin (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Piana Korupsi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin membacakan Pledoi atau sidang pembelaan hari Senin ini. Pledoi digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ilham dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5,505 miliar.

Dalam nota pembelaan pribadi yang berjudul "Demi Air Warga Makassar, Saya Jadi Korban Konspirasi Politik", di depan majelis hakim yang diketuai oleh Tito Suhud, Ilham mengaku kasus yang menjeratnya disebabkan karena dirinya telah dipolitisasi dan dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat lembaga antirasuah itu dipimpin oleh Abraham Samad.

"Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang saya alami saat ini sebagai bentuk penganiayaan. Bahkan saya ingin menyebutnya sebagai penganiayaan yang istimewa. Saya mencerna, dibelakang semangat penjeblosan saya, yang ketika itu didampingi oleh sosok Ketua KPK Abraham Samad, sebagai upaya politisasi," kata Ilham saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/2).
Upaya politisasi itu kata dia, tampak jelas dari penetapannya sebagai tersangka sehari menjelang serah terima jabatan Wali Kota Makassar atau masih dalam tahapan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal saat itu, secara hukum, saya belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, belum menjalani proses persidangam di Pengadilan Tipikor," jelas Ilham.

Oleh karena itu Ilham dengan tegas menolak tuntutan dari JPU KPK. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ilham menilai, terlalu banyak yang diabaikan oleh JPU KPK terutama keadilan, kebenaran, bukti dan keterangan saksi.

"Surat tuntutan jaksa penuntut umum ini merupakan satu kesatuan dengan penetapan saya sebagai tersangka kasus PDAM yang dibangun atas dasar konspirasi politik untuk menjatuhkan saya dan mengbaisi karier saya sebagai politisi. Bukan dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU KPK menyatakan Ilham Arief terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp45,84 miliar. Ilham dinilai terbukti juga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar. Akibatnya JPU, menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Ilham juga turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (almarhum) dan perusahaan tersebut sebesar Rp40,339 miliar. Uang ini merupakan perhitungan dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran PT Traya.

Atas perbuatannya Ilham diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER