Dalam nota pembelaan pribadi yang berjudul "Demi Air Warga Makassar, Saya Jadi Korban Konspirasi Politik", di depan majelis hakim yang diketuai oleh Tito Suhud, Ilham mengaku kasus yang menjeratnya disebabkan karena dirinya telah dipolitisasi dan dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat lembaga antirasuah itu dipimpin oleh Abraham Samad.
"Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang saya alami saat ini sebagai bentuk penganiayaan. Bahkan saya ingin menyebutnya sebagai penganiayaan yang istimewa. Saya mencerna, dibelakang semangat penjeblosan saya, yang ketika itu didampingi oleh sosok Ketua KPK Abraham Samad, sebagai upaya politisasi," kata Ilham saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Ilham dengan tegas menolak tuntutan dari JPU KPK. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ilham menilai, terlalu banyak yang diabaikan oleh JPU KPK terutama keadilan, kebenaran, bukti dan keterangan saksi.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU KPK menyatakan Ilham Arief terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.
Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp45,84 miliar. Ilham dinilai terbukti juga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar. Akibatnya JPU, menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti.
Atas perbuatannya Ilham diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yul)