Praperadilan Jessica Persoalkan Penahanan dan Pencekalan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 09:49 WIB
Inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat adalah tentang penahanan dan pencekalan yang dinilai tidak sah.
Tersangka pembunuh menggunakan sianida, Jessica Kumala Wongso (kedua dari kiri) berjalan dikawal saat kembali ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan telah siap membela kliennya dalam sidang praperadilan perdana yang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukianto telah hadir sejak pukul 08.40 WIB.

"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Yudi menuturkan, inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat adalah tentang penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Selain itu, juga karena pencekalan yang dinilai tidak sah karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata Yudi.

Hari ini adalah sidang praperadilan perdana Jessica yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta, serta Panitera Pengganti yaitu Subardi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER