Jubir Polda Alasan Jessica Ajukan Praperadilan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 10:30 WIB
Yudi Wibowo Sukinto pengacara Jessica Kumolo Wongso mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam praperadilan.
Foto: Joko Panji Sasongko
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan alasan pihaknya baru mengajukan permohonan praperadilan. Dia mengatakan, hal itu atas dasar ucapan dari Kabidhumas Polda Metro Mohammad Iqbal yang telah memintanya.

"Humas Polda, pak Iqbal ngomong kalau enggak bersalah, silahkan praperadilan. Dia bilang gitu, ya saya coba," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Dia mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihaknya berjumlah tiga orang. Semua ahli tersebut, kata Yudi, adalah ahli yang memang dalam bidangnya, bukan ahli yang hanya pandai bicara saja.
"Besok mungkin kita hadirkan (saksi ahli). Saya menghadirkan tiga orang, ahli betul orangnya bukan sekadar ahli," tegasnya.
Yudi juga menuturkan, sidang perdana praperadilan hari ini hanya pembacaan permohonan, serta bukti-bukti. Dia tak bisa memprediksi apakah pihaknya akan menang. Sebab menurutnya, hal itu bukanlah kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya gak bisa bilang yakin gak yakin, tapi akan usaha. Biar hakim menilai, saya advokat tidak bisa menilai. Hari ini, mungkin pembacaan permohonan, bukti-bukti, mungkin surat bisa juga," tutupnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER