Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan 21 butir permohonan kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan perdananya.
Sidang yang awalnya direncanakan pada pukul 09.00 WIB hanya berlangsung 30 menit sejak pukul 09.30 WIB. 21 butir permohonan itu dibacakan oleh salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.
Hal paling disorot pihak kuasa hukum Jessica adalah mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, datanglah segerombolan polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tnp dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata Hidayat saat membacakan poin permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Sementara pada 26 Januari 2016, kata Hidayat , penyelahgunaan kewenangan kembali terjadi dilakukan oleh Polda Metro setelah mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Jessica selama enam bulan. Padahal seharusnya Jessica masih sebagai saksi.
"Kesewenang-wenangan termohon semakin menjadi-jadi," tuturnya.
Hidayat melalui surat permohonan praperadilan tersebut juga membantah Jessica sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dia menegaskan polisi belum bisa membuktikan Jessica mengeluarkan Sianida saat Jessica bersama Mirna dan Hani di kafe Oliver 6 Januari 2016 lalu.
"Bahwa pemohon sama sekali tidak berbuat meracuni kopi dengan Sianida, Rabu 6 Januari 2016 di meja oliver West Mall GI. Tidak ada bukti kuat dan konkret tindakan pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sidanida di Cafe Oliver," ujar Hidayat.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan esok hari pukul 09.00 WIB dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan saksi. Sementara tanggapan Polda Metro terkait permohonan praperadilan tersebut juga akan dibacakan besok. Rencananya Hidayat akan menghadirkan dua hingga tiga orang saksi, serta bukti-bukti surat penahanan dan pencekalan Jessica.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bag)