Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan segera merampungkan kasus dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2/2016), mengatakan penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas petunjuk yang diberikan jaksa.
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke jaksa penuntut umum. Namun, proses penyidikan dinyatakan belum lengkap alias P19 karena belum menyertakan perkiraan kerugian negara (PKN).
"Kemarin kan kurang PKN. Sekarang sudah ada ya secepatnya. Mungkin minggu-minggu ini," kata Hadi di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan jaksa hanya meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan PKN saja. Selebihnya, proses penyidikan sudah dianggap lengkap.
Belum lama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun karena kerugian total.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto secara terpisah mengatakan ada proses yang mesti dilalui meski perkiraan kerugian negara sudah diterima.
"Tentunya sekarang sedang diproses. Kan tidak bisa sehari dapat lalu besok selesai," kata Agus.
Jika proses yang tidak dia rinci itu sudah selesai, maka penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke jaksa. "Kalau sudah ya secepatnya," ujar Agus.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka: bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
Polisi telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura.
Pada 2009 silam, TPPI diduga mengambil kondensat dari BP Migas tanpa kontrak yang sah. Sementara BP Migas diduga menunjuk perusahaan tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.
Polisi menduga masih ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan. Walau demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka baru yang ditetapkan.
(yul)