Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2/2016), mengatakan penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas petunjuk yang diberikan jaksa.
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke jaksa penuntut umum. Namun, proses penyidikan dinyatakan belum lengkap alias P19 karena belum menyertakan perkiraan kerugian negara (PKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun karena kerugian total.
"Tentunya sekarang sedang diproses. Kan tidak bisa sehari dapat lalu besok selesai," kata Agus.
Jika proses yang tidak dia rinci itu sudah selesai, maka penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke jaksa. "Kalau sudah ya secepatnya," ujar Agus.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka: bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
Polisi telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura.
Polisi menduga masih ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan. Walau demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka baru yang ditetapkan. (yul)