Kejagung Sidik Perkara Korupsi Pembangunan Kawasan HI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 17:38 WIB
Status penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan dua bangunan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa (23/2) pagi tadi.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan korupsi pada pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, status penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan dua bangunan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa (23/2) pagi tadi. Kenaikan status hukum perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas kesalahan pembangunan dua gedung di kawasan arteri ibu kota itu.

"Yang jelas kita naikkan ke penyidikan berarti ada tindak pidananya. Sampai saat ini belum ada indikasi tersangkanya siapa," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula sejak penyelidik Kejagung menemukan adanya bangunan yang berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI sejak beberapa minggu lalu. Status ilegal melekat pada Menara BCA dan Apartemen Kempinski karena dua bangunan tersebut diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut keterangan Arminsyah, pada 2004 silam telah lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun 4 bangunan di kawasan Bundaran HI. Di kawasan seluas 41.815 m2 itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan modern, dan 1 gedung parkir.

Namun, seiring berjalannya waktu ternyata ada pembangunan 2 bangunan lain di luar kontrak kerjasama PT. HIN dan PT. GI. Kedua bangunan tersebut saat ini dikenal sebagai Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

"Ini ada perjanjian membangun mall, parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu. Jadi tower itu dibangun diluar perjanjian antara PT. GI dan PT. HIN, satu gedung perkantoran disewakan, satunya apartemen. Dari pembangunan itu tidak ada pemasukan ke negara. Nah, nanti dipidana dong," katanya.

Hingga saat ini belum ada perhitungan berapa taksiran kerugian negara yang timbul akibat pembangunan ilegal dua gedung di kawasan Bundaran HI.

Penyidik Kejagung juga belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Namun, Arminsyah mengatakan bahwa para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER