Jaksa Agung Temui Komnas HAM Bahas Pelanggaran HAM Berat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2016 20:06 WIB
Setelah bertemu Komnas HAM Kejaksaan Agung akan mengambil sikap soal penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kejaksaan Agung akan mengambil sikap soal penanganan pelanggaran HAM berat setelah bertemu Komnas HAM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) malam ini, untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Setelah pertemuan itu, Kejaksaan Agung baru akan menentukan sikap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"(Sekarang) sedang bekerja antara tim Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti kembali hasil penyelidikan kasus HAM berat dan lain-lain. Dari situ baru kami akan beranjak tentang sikap kami seperti apa," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).

Prasetyo menjelaskan, Kejagung saat ini masih meneliti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Dia membantah berkas kasus pelanggaran HAM tidak kunjung terselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena penyelidikan dalam pelanggaran HAM berat itu pro yustisia. Dan itu sedang diteliti jaksa sebagai penyidik dan diteliti bersama, sudah memenuhi syarat atau belum," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu dengan upaya rekonsiliasi.

Luhut menyebutkan, pemerintah akan memproses kasus-kasus tersebut dengan pendekatan non-yudisial, tapi tidak dalam konteks meminta maaf.

"Kami sedang cari kalimat yang pas untuk itu, apakah 'menyesalkan' atau bagaimana. Kira-kira dalam dua sampai tiga bulan ke depan akan diproses. Kami tidak mau berlama-lama lagi karena sudah terlalu lama ditunda," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pekan lalu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER