Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengupayakan untuk melakukan deradikalisasi atau pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan bagi 204 narapidana teroris yang berada di 47 lapas di 13 provinsi.
"Narapidana terorisme menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) deradikalisasi di Sentul, dan rencananya dilakukan pemisahan berdasarkan level," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Saud Usman Nasution dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang diselenggarakan BNPT di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (23/2) malam.
Saud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kategorisasi tingkat radikal narapidana terorisme menjadi dalam empat golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narapidana golongan satu adalah para narapidana terorisme yang tidak bersedia untuk ditemui, tidak mau komunikasi dengan aparat, kukuh pada ideologi, dan menganggap NKRI "thaghut". Terdapat 68 narapidana yang masuk dalam kategori tersebut.
Golongan dua adalah para narapidana terorisme yang bersedia ditemui oleh siapa pun. Namun, masih kukuh dengan prinsip ideologinya. Terdapat 38 narapidana yang masuk dalam kategori tersebut.
Golongan tiga adalah kategori narapidana terorisme yang bersedia untuk komunikasi, memiliki rasa takut, dan sering dianggap berkhianat oleh kelompoknya. Terdapat 58 narapidana yang masuk dalam kategori tersebut.
Kemudian, narapidana terorisme golongan empat adalah mereka yang telah berhasil menjalani pembinaan total dan telah mengadopsi pandangan damai, toleran, dan moderat. Terdapat 40 narapidana yang masuk dalam kategori tersebut.
"Nanti akan dipisahkan agar mereka yang sudah bersedia untuk diajak berkomunikasi tidak mendapatkan pengaruh dari mereka yang masih memiliki prinsip yang kukuh sehingga mungkin untuk kembali radikal," kata Saud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa tempat penahanan narapidana terorisme akan dipisahkan dari narapidana lainnya, serta akan mendapat perlakuan khusus sebagai upaya deradikalisasi ideologi yang dimilikinya.
Ia menjelaskan bahwa pemisahan narapidana khusus teroris bertujuan agar terpidana teroris tidak bisa menyebarkan paham radikalnya kepada narapidana lain untuk melakukan teror di kemudian hari setelah bebas.
Teknisnya, kata Luhut, bisa dengan membuat penjara sendiri khusus terpidana teroris atau dipisahkan dengan cara dibuat ruangan khusus yang diperuntukkan bagi terpidana teroris.
(antara/bag)