Korban Novel Siapkan Dokumen Pendaftaran Praperadilan

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 11:34 WIB
Pengacara korban, Yuliswan mengatakan permohonan praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu meski belum menyebut waktu pastinya.
Korban penganiayaan Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu mulai menyiapkan dokumen pendaftaran praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus hukum penyidik senior KPK tersebut. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korban penganiayaan Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu mulai menyiapkan dokumen pendaftaran praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus hukum penyidik senior KPK tersebut.

Pengacara korban, Yuliswan, di Bengkulu, Rabu (24/2), mengatakan permohonan praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kami mulai konsep dokumennya, didaftarkan di PN Bengkulu karena lokus kejadian berada di wilayah hukum itu," kata Yuliswan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan korban mengajukan praperadilan karena merasa tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan. Irwansyah dan Dedi Muriadi menjadi korban penganiayaan dan mendapat tembakan di kaki keduanya.
"Padahal korban sudah mengatakan bukan kelompok pencuri sarang burung walet, dan kelompok tersebut juga mengatakan korban bukan kelompok mereka," ujar Yuliswan.
Yuliswan juga telah mendatangi DPR RI, KPK, dan Kejaksaan untuk mencari keadilan, meminta kasus itu tetap bergulir.

"Ternyata dihentikan, oleh karena itu jalannya selanjutnya yakni praperadilan," ujarnya.

Yuliswan menegaskan segera memasukkan berkas setelah mengumpulkan materi yang menguatkan, agar proses tersebut bisa bergulir kembali.

"Waktunya belum kami tentukan, kami juga menunggu salinan SKP2 dari Kejaksaan," katanya.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Dia didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat dan 422 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan setelah menerbitkan SKP2 pada 5 Februari. Dengan keputusan ini berarti surat dakwaan terhadap Novel ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER