Pengacara korban, Yuliswan, di Bengkulu, Rabu (24/2), mengatakan permohonan praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kami mulai konsep dokumennya, didaftarkan di PN Bengkulu karena lokus kejadian berada di wilayah hukum itu," kata Yuliswan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata dihentikan, oleh karena itu jalannya selanjutnya yakni praperadilan," ujarnya.
"Waktunya belum kami tentukan, kami juga menunggu salinan SKP2 dari Kejaksaan," katanya.
Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Dia didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat dan 422 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan setelah menerbitkan SKP2 pada 5 Februari. Dengan keputusan ini berarti surat dakwaan terhadap Novel ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu. (antara)