Polisi Mentahkan Gugatan Jessica di Sidang Praperadilan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 12:32 WIB
Polisi menyatakan gugatan yang diajukan Jessica dalam sidang praperadilan tidak sah dan salah alamat.
Gugatan Jessica Kumala Wongso dianggap salah alamat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan gugatan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan tidak sah.

Menurut Aminullah, penahanan terhadap Jessica dilakukan oleh Suditkum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang yang kini menjadi termohon dalam gugatan praperadilan. Pasalnya, kasus Jessica sudah dilimpahkan dari Polsek Metro Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

"Dengan demikian permohonan pemohon untuk menyatakan penangkapan pemohon adalah tidak sah dan memerintahkan termohon mengeluarkan tersangka dari Polda Metro dan mengangkat status cekal adalah permohonan salah alamat (error in personal) sehinga patut tidak diterima," kata Aminullah saat membacakan jawaban gugatan yang diajukan pihak Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Kemudian, lanjut Aminullah, Jessica dalam permohonan gugatan tersebut telah menjadikan Polsek Metro Tanah Abang sebagai satu-satunya pihak yang menjadi termohon dalam praperadilan. Gugatan tersebut tidak melibatkan pihak lain. Sehingga menurut dia, permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak disebutkan oleh pemohon adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon dua atau termohon tiga. Dengan demikian pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polsek Tanah Abang. Polda Metro Jaya, Suditkum Jatanras tidak dijadikan termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Aminullah.

Sebelumnya Aminullah juga mengatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica salah alamat. Menurutnya, peningkatan status Jessica menjadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang.
Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica  adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER