Polisi Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 13:05 WIB
Polisi selaku pihak termohon meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Jessica untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Polisi meminta hakim praperadilan menolak gugatan yang diajukan Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah meminta Hakim Tunggal I Wayan Merta menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso.

Hal itu disampaikan oleh Aminullah saat membacakan jawaban gugatan yang diajukan pihak Jessica dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

"Pertama, menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau no. Kedua, termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso," kata Aminullah saat dalam persidangan.
Kemudian yang ketiga, lanjut Aminullah, pihaknya meminta hakim menyatakan Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan pihaknya sebagai termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta yang keempat, menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tutur Aminullah.

Usai pembacaan permohonan amar putusan oleh Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon, sidang praperadilan Jessica dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti surat oleh kuasa hukum Jessica, yang diwakili Hidayat Bostam, kepada Hakim I Wayan Merta.

"Besok kita akan hadirkan saksi kita tiga orang. Saksi ahli dua orang, dan saksi biasa satu orang," ujar kuasa hukum Jessica yang lain, Yudi Wibowo Sukinto. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti sebanyak enam surat.
Sidang akan kembali digelar Kamis (25/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jessica dan dilanjut dengan penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang serta pemeriksaan saksi.

Hakim Tunggal I Wayan Merta sempat menolak permintaan Polsek Metro Tanah Abang yang meminta waktu untuk menghadirkan saksinya pada Jumat (26/2) mendatang. Pasalnya menurut hakim, pihak termohon terlalu memikirkan kepentingannya sendiri, tidak kepentingan semua pihak.

"Ini kan untuk kepentingan semua pihak. Jangan kepentingan saudara saja dipikirkan (Polsek Metro Tanah Abang). Besok, tolong disiapkan dari termohon," tutur hakim Wayan.
Sebelumnya, Aminullah mengatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica salah alamat. Menurutnya, peningkatan status Jessica menjadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang.

Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica  adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER