Hal itu disampaikan oleh Aminullah saat membacakan jawaban gugatan yang diajukan pihak Jessica dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
"Pertama, menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau no. Kedua, termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso," kata Aminullah saat dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan permohonan amar putusan oleh Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon, sidang praperadilan Jessica dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti surat oleh kuasa hukum Jessica, yang diwakili Hidayat Bostam, kepada Hakim I Wayan Merta.
Hakim Tunggal I Wayan Merta sempat menolak permintaan Polsek Metro Tanah Abang yang meminta waktu untuk menghadirkan saksinya pada Jumat (26/2) mendatang. Pasalnya menurut hakim, pihak termohon terlalu memikirkan kepentingannya sendiri, tidak kepentingan semua pihak.
"Ini kan untuk kepentingan semua pihak. Jangan kepentingan saudara saja dipikirkan (Polsek Metro Tanah Abang). Besok, tolong disiapkan dari termohon," tutur hakim Wayan.
Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.