Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pihak kepolisian yang menangani kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin atas tersangka Jessica Kumala Wongso, memiliki alasan tersendiri mengambil alih kasus tersebut.
Kompol Salman, salah satu kuasa hukum kepolisian mengatakan, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang karena adanya perhatian publik yang besar saat dua hari setelah kematian Wayan Mirna.
Hal itu dikatakan Salman saat membacakan jawaban dari pihak kepolisian dalam sidang praperadilan atas gugatan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, pemberitaan di media sosial dan media elektronik cukup besar. Sehingga perlu adanya ambil alih kasus oleh pihak Direskrimum Polda Metro Jaya karena dinilai cukup sulit dan perlu adanya penanganan khusus," kata Salman dalam persidangan.
Salman menjelaskan, bahwa pengambilalihan kasus telah berdasarkan pandangan dan rapat pimpinan di Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah melakukan penelitian bahwa Mirna telah meninggal karena diracun sesuai dengan pernyataan seorang dokter dari RS Abdi Waluyo.
Maka pada 10 Januari 2016, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesuai dengan surat No EP/02PH1/2016 Sektor Tanah Abang tanggal 8 Januari 2016, telah memberikan kewenangan kasus tersebut.
"Setelah pelimpahan tersebut, maka Direskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan di tempat pemohon atas nama Jessica Kumala Wongso sesuai dengan administrasi,". jelas Salman.
Penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian juga telah dibuat melalui surat penggeledahan No SP3/235/I/ 2016 tanggal 10 Januari 2016. Melalui surat tersebut pula, pihak kepolisian membantah bahwa penggeledahan yang dilakukan di Rumah Jessica tidak menggunakan surat perintah penggeledahan.
Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bag)