Kompol Salman, salah satu kuasa hukum kepolisian mengatakan, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang karena adanya perhatian publik yang besar saat dua hari setelah kematian Wayan Mirna.
Hal itu dikatakan Salman saat membacakan jawaban dari pihak kepolisian dalam sidang praperadilan atas gugatan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka pada 10 Januari 2016, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesuai dengan surat No EP/02PH1/2016 Sektor Tanah Abang tanggal 8 Januari 2016, telah memberikan kewenangan kasus tersebut.
Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)