Pengacara Jessica Yakin Gugatan Praperadilannya Sesuai Aturan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 14:08 WIB
Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan yang terkait mekanisme penggeledahan hingga penetapan status tersangka Jessica.
Tersangka pembunuh menggunakan sianida, Jessica Kumala Wongso (kedua dari kiri) berjalan dikawal saat kembali ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan, gugatan praperadilan yang telah disampaikan oleh pihaknya benar dan telah sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Yudi menanggapi jawaban dari kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, yang telah menyebut pihaknya sebagai pemohon salah alamat dalam mengajukan praperadilannya.

"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran. Lihat dong UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Polisi itu bekerja secara hirarki," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Dia mengatakan, seharusnya polisi bekerja secara hirarki dan tidak bekerja sendiri-sendiri. Yudi menilai gugatan yang telah diajukannya telah sesuai dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hirarki itu polisi gak bisa bekerja sendiri-sendiri. UU dengan surat pengadilan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," ucap dia.

Sebelumnya, Aminullah mengatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica salah alamat. Dia juga meminta Hakim Tunggal yang mempimpin sidang praperadilan tersebut I Wayan Merta untuk menolak gugatan Pihak Jessica.
Menurut Aminullah, peningkatan status Jessica menjadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang.

Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica  adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER