Ahok akan diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengadaan alat alat catu daya listrik (uninterruptible power supply) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menuturkan, penyidik ingin Ahok melengkapi keterangan tentang pengadaan UPS yang sebelumnya pernah ia berikan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini Pak Gubernur akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus UPS. Ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, AU (Alex Usman)," ujar Agus di Jakarta, Rabu (24/2).
"Pemeriksaan Polri dalam penyidikan bisa satu atau dua kali. Kami ingin sekali bisa selesai. Tapi materi penyidikan tidak bisa diungkap ke publik," ucap Agus.
Saat diperiksa pertama kali dalam penyidikan kasus UPS, Ahok mengatakan pengadaan alat tersebut tidak ada pada rencana penggunaan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Menurut Ahok, prioritas program yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 lalu adalah penanganan banjir rob, alat sampah, alat berat dan rehabilitasi sekolah.
"Itu yang mau kami beli. Tidak ada UPS itu," kata Ahok, 29 Juli 2015.
Selain Alex dan Zaenal, penyidik juga menjadikan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, menjadi tersangka pada kasus serupa.
Alex, bersama dengan Harry dan Fahmi, diduga menggelar rapat pengadaan alat tersebut. Fahmi disebut berjanji untuk memperjuangkan anggaran pengadaan UPS. Ia lantas meminta imbalan 7 persen dari pagu anggaran yang mencapai Rp300 miliar.
Lihat juga:Ahok Bantah Ada Barter Pengadaan UPS |
Dalam pelaksanaannya, Alex disebut memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi, mengatakan kerugian negara atas korupsi pengadaan UPS mencapai Rp160 miliar. (abm)