Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berencana kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pekan ini.
Ahok akan diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengadaan alat alat catu daya listrik (
uninterruptible power supply) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menuturkan, penyidik ingin Ahok melengkapi keterangan tentang pengadaan UPS yang sebelumnya pernah ia berikan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan, penyidik terkahir kali memeriksa Ahok akhir Juli tahun 2015.
"Minggu ini Pak Gubernur akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus UPS. Ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, AU (Alex Usman)," ujar Agus di Jakarta, Rabu (24/2).
Fokus pemeriksaan tersebut, menurut Agus, akan berhubungan dengan pemahaman Ahok atas pengadaan UPS. Usai pemeriksaan Ahok tersebut, penyidik berharap pengusutan perkara dugaan korupsi itu akan segera berlanjut ke kejaksaan.
"Pemeriksaan Polri dalam penyidikan bisa satu atau dua kali. Kami ingin sekali bisa selesai. Tapi materi penyidikan tidak bisa diungkap ke publik," ucap Agus.
Saat diperiksa pertama kali dalam penyidikan kasus UPS, Ahok mengatakan pengadaan alat tersebut tidak ada pada rencana penggunaan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Menurut Ahok, prioritas program yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 lalu adalah penanganan banjir rob, alat sampah, alat berat dan rehabilitasi sekolah.
"Itu yang mau kami beli. Tidak ada UPS itu," kata Ahok, 29 Juli 2015.
Penyidik menetapkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman, menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan UPS.
Selain Alex dan Zaenal, penyidik juga menjadikan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, menjadi tersangka pada kasus serupa.
Pengembangan keterangan Alex dan Zaenal yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen menyeret dua anggota Komisi E DPRD, yakni Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Fahmi kala itu juga berstatus sebagai anggota Badan Anggaran DPRD.
Alex, bersama dengan Harry dan Fahmi, diduga menggelar rapat pengadaan alat tersebut. Fahmi disebut berjanji untuk memperjuangkan anggaran pengadaan UPS. Ia lantas meminta imbalan 7 persen dari pagu anggaran yang mencapai Rp300 miliar.
Meski tidak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam ABPD Perubahan 2014. Dalam dokumen itu tertulis, pengadaan UPS untuk 25 SMA dan SMK membutuhkan dana senilai Rp150 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Alex disebut memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi, mengatakan kerugian negara atas korupsi pengadaan UPS mencapai Rp160 miliar.
(abm)