Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi UPS Alex Usman Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 08:27 WIB
Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat ini sebelumnya telah didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar
Alex Usman hari ini dituntut oleh jaksa di Pengadilan TIpikor, Jakarta. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bakal membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/2). Alex terjerat kasus korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014.

Tuntutan jaksa didasarkan pada keterangan yang dipaparkan para saksi dan sejumlah dokumen barang bukti. Jaksa Tasjrifin MA Halim beserta timnya akan membacakan pidana penjara yang menurut mereka sesuai dengan tindak pidana Alex.

Sebelumnya, Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat ini didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Alex dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Alex dinilai melancarkan proyek pengadaan UPS meski belum dianggarkan dalam APBD. Perbuatan korupsi, menurut jaksa, dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zanal Soelaman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Alex bersama dengan pimpinan perusahaan dan Fahmi menggelar rapat. Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Jika berhasil maka Fahmi meminta jatah tujuh persen sebagai fee dari pagu anggaran Rp300 miliar.
Meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar. Dalam pelaksanaannya, Alex Usman memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut.

Setelah proses pengerjaan UPS rampung, Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima sekaligus anak buah Harry menyerahkan duit Rp 21 miliar sebagai duit fee yang dibungkus kertas warna coklat kepada satpam Alex, Ahmad Marzuki, pada Agutus hingga Desember 2014.
Penyerahan dilakukan beberapa kali di dalam mobil Nissan Extrail warna hitam bernomor B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari. Setelah itu, duit diberikan kepada Alex Usman oleh keponakannya bernama Devita.

Selain itu, Alex juga menerima duit Rp4 miliar sebagai ucapan terima kasih dari Sari Pitaloka. Rekan Alex, Zanal Soelaman, juga diberi Rp4 miliar.

Alex dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengendus penganggaran UPS tidak sesuai dengan kriteria nota kesepahaman 2014. Menurut Ahok, UPS tak lebih mendesak dibanding rehabilitasi gedung sekolah. Alhasil Ahok melaporkan kejanggalan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
(gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER