Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
"Untuk kemungkinan tersangka lainnya sebagai pengembangan dari penyidikan," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).
Saat ini baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus Pelindo II, yakni bekas Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Menurut Hadi, selain melakukan gelar perkara, penyidik akan kembali memanggil Ferialdy dalam rangka pencarian tersangka baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Ferialdy sendiri kini masih diproses untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Saat ini sedang pemberkasan untuk tersangka FN (Ferialdy)," kata Hadi.
Penyidik masih bungkam saat ditanya ke mana arah pengembangan kasus ini. Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso hanya mengatakan tersangka kasus ini lebih dari satu.
"Kami sudah punya calon tersangkanya, tapi belum," ujarnya.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.
Awalnya, penyidik menemukan 10 mobile crane yang dipermasalahkan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Mestinya, alat-alat itu dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Namun, setelah diselidiki, delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya. Penyidik menduga ada motif korupsi di balik pengadaannya.
Bekas Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino yang sudah enam kali diperiksa sebagai saksi membenarkan penempatan 10 mobile crane itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Namun, kata dia, hal itu terjadi karena ada perubahan kebutuhan perusahaan.
"Organisasi (perusahaan) itu dinamis. Perubahan itu selalu terjadi," ujarnya.
(gil)