Sumber CNNIndonesia.com bahkan menyebut gelar perkara itu sudah berujung pada penetapan tersangka pejabat yang juga adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto alias BW itu.
Hanya saja, ketika dikonfirmasi hari ini, Rabu (24/2), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan gelar perkara tersebut baru dilaksanakan oleh Direktorat yang dia pimpin, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Adapun kasus itu kini ditangani dua direktorat sekaligus, bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian itu baru bisa didapatkan setelah kedua Direktorat mencapai kesimpulan yang sama.
Ferialdy disebut polisi bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan penyidik dalam waktu yang bersamaan juga terus memroses berkas Ferialdy untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Saat ini sedang pemberkasan untuk tersangka FN (Ferialdy)," kata Hadi kepada CNNIndonesia.com. Selain itu, FN akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.
Polisi mempermasalahkan penempatan 10 mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Alat-alat berat yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya. Karena itu, diduga proyek pengadaan ini dilatari oleh motif korupsi. (obs)