Cerita Evy Jadi Istri Kedua dan Jiwa Kosong Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 15:59 WIB
Saat membacakan nota pembelaan, Evy Susanti mengaku menyesali upaya suap yang dia lakukukan, sementara Gatot menyebut kejadiannya di luar kontrol.
Eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Evy Susanti, istri Eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evy mencurahkan isi hatinya sebagai istri kedua Gatot yang dipandang negatif oleh masyarakat.

"Keputusan saya jadi istri kedua sangat saya sadari konsekuensinya. Jujur saya takut karena realita di lapangan pahit. Saya seperti disadarkan inilah realita, pernikahan tidak selalu manis, selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," kata Evy sembari menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2).

Evy mengatakan, pandangan negatif juga terus berlanjut saat dirinya dijerat KPK bersama sang suami. Evy berdalih ia hanya berniat membantu suami untuk terbebas dari dugaan korupsi bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin membantu suami sebagai wujud bakti saya pada suami. Ini (kasus bansos) sarat kepentingan politik," katanya.

Evy merasa tidak nyaman dengan sejumlah persoalan yang dialami sang suami. Evy menggunakan jasa pengacara kondang OC Kaligis untuk menggagalkan penyidikan kasus bansos di Kejaksaan.

"Sebagai istri saya ingatkan pengacara agar membatu menyelesaikan persoalan suami. Niat saya hanya meringankan beban suami," tuturnya.

Namun rupanya, upaya menghentikan penyidikan di Kejaksaan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh OC Kaligis terendus KPK. KPK mengungkap ada suap yang diberikan Kaligis pada para hakim dan panitera sebanyak US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Lantaran ada suap, hakim menganggap surat pemeriksaan kasus ini yang diterbitkan Kejaksaan menjadi tidak sah. "Saya sangat meyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya harap majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami," kata Evy.

Jiwa Kosong Gatot

Pada hari yang sama, Gatot juga membacakan nota pembelaan mengakui kondisi kejiwaannya kosong saat terjerat kasus dugaan koruspi bansos di Kejaksaan. Ia kaget dengan surat panggilan dari Korps Adhyaksa yang ditujukan pada dua anak buahnya yakni Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina.

"Ketika dua orang staf saya dipanggil Kejaksaan Agung, kondisi kejiwaan saya kosong. Dua staf kami ini baru dan tidak tahu peristiwa hukum," kata Gatot dalam sidang yang sama.

Gatot protes lantaran dirinya tak pernah diperiksa Kejaksaan namun namanya tercatut sebagai tersangka di surat panggilan anak buahnya sebagai saksi.

Sejak saat itulah Gatot sepakat dengan saran istri untuk merekrut Kaligis agar kasus ini tak diusut. "Akhirnya dengan peristiwa gugatan di PTUN yang pada ujungnya terjadi operasi tangkap tangan itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasihat hukum kami OC Kaligis karena Pak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," katanya.

Sementara itu, untuk kasus lain yakni penyuapan kepada eks politikus Partai NasDem Patrice Rio Capella dengan dakwaan mengamankan kasus bansos di Kejaksaan, Gatot dan Evy menampik. "Terkait Rio Capella, semua bukan dari inisiatif saya atau istri saya, tapi fakta persidangan terungkap semua karena permintaan Saudara Sisca," kata Gatot.

Rio Capella sebagai anggota NasDem dinilai mampu melobi Jaksa Agung Prasetyo yang dulu pernah menjadi kader partai yang sama. Pekan lalu, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menilai Gatot dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Jaksa juga menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah menyuap mantan Rio Rp200 juta.

Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER