Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Jessica ke Polda

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 19:27 WIB
Aparat kepolisian memiliki waktu selama 14 hari untuk memenuhi kekurangan berkas perkara, dihitung dari diterimanya berkas yang dikembalikan kejaksaan.
Hakim Ketua I Wayan Merta (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta menilai berkas belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan, sehingga akan segera mengembalikan berkas perkara Jessica ke Polda Metro Jaya.

"Berkas perkara Jessica dinyatakan belum lengkap. Pengembalian berkas ke penyidik kepolisian akan dilakukan segera," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Waluyo tidak menyebutkan waktu pengembalian berkas perkara Jessica akan dilakukan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun pengembalian berkas perkara Jessica akan dilakukan Kejati DKI Jakarta di sisa pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah menerima pengembalian dari kejaksaan, aparat kepolisian memiliki waktu selama 14 hari untuk memenuhi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan dirinya dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER