Keterangan 93 Saksi Dugaan Korupsi Kemkumham Mentah di Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 20:43 WIB
Meski penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dugaan korupsi payment gateaway, namun jaksa tak kunjung memberi petunjuk bahwa berkas lengkap.
Ilustasi. (Creatas/Thinkstockphotos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum tak kunjung menyatakan lengkap berkas dugaan korupsi implementasi pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga hari ini, Rabu (24/2), penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 93 saksi untuk melengkapi berkas perkara pada implementasi program yang disebut Payment Gateway tersebut. Namun jaksa tak kunjung memberikan petunjuk P21 (lengkap).

"Kami sudah lakukan pemeriksaan 93 orang saksi termasuk ahli, dan melakukan koordinasi, yang dikenal dengan ekspose, dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ekspose di KPK, kata Agus, dilakukan sebagaimana diatur dalam fungsi koordinasi dan supervisi lembaga antikorupsi itu.

Puluhan saksi itu pun, kata Agus, masih bisa terus bertambah. Jika diperlukan, penyidik akan terus meminta keterangan saksi lain hingga berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Poerwanto mengatakan berkas perkara telah bolak-balik ke meja jaksa sebanyak tiga kali karena dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Kami sudah koordinasi dengan KPK, nanti akan berkirim surat. Sejauh ini respons dari sana bagus, namanya juga KPK," kata Djoko kepada CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan penyidik sudah berusaha sekuat tenaga dan menilai berkas perkara sudah lengkap meski jaksa berkata lain.

"Kalau dari mata saya sih sudah lengkap. Tapi mungkin ada perbedaan pandangan saja," ujarnya.

Karena itu, penyidik juga sudah tidak akan lagi memeriksa bekas Wakil Menteri Denny Indrayana yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kemudian, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Dalam kasus ini penyidik mempersoalkan pembukaan rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan dalam sistem yang diinisiasi oleh Denny. Bank itu digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negara.

Sistem itu juga memungut biaya tambahan sebesar Rp5 ribu dari setiap pemohon paspor. Denny berulang kali mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antarbank yang sifatnya wajar dan tidak melanggar hukum.

Pemerintah mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh Menteri Keuangan bukan pihak perusahaan rekanan.

Denny meyakini tidak ada tindak pidana korupsi dalam implementasi program tersebut. "Ini adalah inovasi, sebuah terobosan," kata dia dalam berbagai kesempatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER