Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kasus narkotik yang menjerat politikus Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah dilimpahkan ke Badan Resese Kriminal Polri (Bareskrim).
"Barusan dilimpahkan ke Bareskrim. Silakan tanya Bareskrim," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).
Hingga saat ini, Badrodin mengaku belum dapat memastikan apakah Ivan dan sejumlah warga sipil lain tercantum dalam daftar pembeli narkotik yang dikeluarkan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
"Apakah namanya betul ada atau tidak, sedang dicek Polda Metro," turutnya.
Badrodin juga belum dapat memastikan apakah Ivan dan orang-orang yang masuk dalam daftar tersebut merupakan pengguna narkotik atau bukan.
"Ini belum jelas, masih dalam tahap penanganan awal," kata Badrodin.
Sementara itu, oknum Polri dan Tentara Nasional Indonesia yang terkait kasus ini, kata dia, akan diperiksa secara internal oleh institusi masing-masing.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso juga mengatakan hal yang sama. "Untuk yang sipil diserahkan ke Bareskrim."
Dia menjelaskan dalam razia tersebut ditemukan 19 oknum anggota TNI, lima orang dari Polri dan beberapa warga sipil.
Hingga saat ini, belum dipastikan apakah orang-orang tersebut positif narkotik.
"(Ivan Haz) yang ditangani kasus penganiayaan. Jangan disamakan dengan operasi gabungan, belum, hasil lab belum ada," kata Budi.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Markas Besar Polri, Jakarta, membenarkan tengah melalukan pemeriksaan terkait kasus ini.
"Iya ada, lagi dilakukan pemeriksaannya keterlibatannya, dan perannya, dia sebagai pengedar atau penyalahguna," kata Anang.
"Yang jelas dua duanya salah. Ini masih diperiksa," lanjut dia. Anang juga memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(abm/rdk)