Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dipastikan tak akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap seorang pembantu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut berhalangan hadir lantaran ada urusan kerjaan.
"Karena ada urusan kerjaan, minta diundur seminggu," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Krishna enggan menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap putra bekas Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
Sebelumnya, Ivan dijadwalkan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ivan diperiksa sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
Krishna juga sempat mengatakan akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua kepada Ivan. Namun, jika Ivan kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut, Krishna mengancam akan mengeluarkan surat panggilan terakhir sekaligus melakukan penangkapan.
Ivan disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya Krishna mengklaim penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ivan sebagai tersangka, di antaranya keterangan saksi, korban, dan bukti.
Krishna juga mengaku kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meminta izin Presiden untuk memanggil Ivan sebagai tersangka kekerasan.
(obs)