Arbijoto mengatakan pihak kepolisian tidak bisa mengelak atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica. Gugatan itu ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, meskipun penetapan tersangka kepada Jessica dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Tapi kan sampai Polda berbuat begitu, terima laporan dari Polsek maka dikatakan sifatnya vertikal. Jadi enggak bisa dia mengelak. Kenapa dia melapor karena ada laporan polisi," kata Arbijoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan alasan menggugat pihak Polsek Tanah Abang. Pihaknya merujuk pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa polisi bertugas secara hierarkis.
Sebelumnya, kuasa hukum Polsek Tanah Abang Aminullah mengatakan, gugatan yang diajukan pihak Jessica salah alamat. Sebagai tergugat, pihaknya meminta hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan untuk menolak gugatan yang diajukan Jessica.
Menurut Aminullah, peningkatan status Jessica menjadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, selaku atasan yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Korban tewas setelah meminum kopi yang dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di restoran Olivier, Gramd Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Dia diancam pidana maksimal hukuman mati.
(obs)