"Saya kira tidak ada masalah itu, pertemuan kan biasa dilakukan," kata Maqdir usai menemani Lino mejalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2).
Namun, penyidik KPK menduga pertemuan menjadi salah satu kunci kongkalikong penggarapan proyek pengadaan pengadaan alat berat itu di PT Pelindo II. Dalam pertemuan, Lino meminta perusahaan tersebut menggarap proyek crane untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak pada 2010.
Ketika dikonfirmasi ke Maqdir, ia menampik tudingan kongkalikong. "Tidak, tidak ada itu. Jangan memfitnah lah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menduga Lino menunjuk langsung perusahaan tersebut meski tak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Lino memerintahkan, "Selesaikan proses penunjukan HDHM."
Untuk memuluskan penunjukkan, Lino bahkan tak segan-segan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubang, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.
Menanggapi hal ini, Maqdir enggan berkomentar banyak. "Sampai sekarang kan belum ada konfirmasi mengenai itu (kerugian negara). Itu kan perhitungannya masih belum jelas, nanti dilihat secara keseluruhan. Saya kira tidak ada itu (perubahan spesifikasi), semuanya sesuai," ujarnya.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sip)