Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Jakarta, akan mulai dilakukan Kejaksaan Agung pada Senin (29/2) mendatang.
Pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut akan dimulai setelah Kejagung menaikkan status hukum perkara itu menjadi penyidikan awal pekan ini. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa saksi yang akan diperiksa perdana oleh penyidik Kejagung Senin mendatang.
"Kasus GI (Grand Indonesia) penyidikan pemeriksaan saksi dimulai Senin mendatang, tapi belum tahu siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak status hukum kasus Menara BCA dan Apartemen Kempinski naik menjadi penyidikan belum ada pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan Kejagung. Padahal, kerugian negara atas perkara tersebut ditaksir besar jumlahnya.
Berdasarkan perhitungan awal. Kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp1,2 triliun dari pembangunan kedua gedung di kawasan arteri ibu kota itu.
"Kerugian dihitung dari dugaan tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang, atau tidak diterimanya pendapatan (negara) dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, mengakibatkan kerugian negara untuk hasil sementara adalah sekitar Rp1,2 triliun," ujarnya.
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula ketika penyelidik Kejagung menemukan adanya bangunan yang berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI, sejak beberapa minggu lalu. Bangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Jampidsus Arminsyah, pada 2004 silam lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI. Di kawasan seluas 41.815 m2 itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir.
Namun, seiring berjalannya waktu ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI. Kedua bangunan tersebut saat ini dikenal sebagai Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
"Ini ada perjanjian membangun mal, parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu. Jadi tower itu dibangun diluar perjanjian antara PT. GI dan PT. HIN, satu gedung perkantoran disewakan, satunya apartemen. Dari pembangunan itu tidak ada pemasukan ke negara. Nah, nanti dipidana dong," kata Arminsyah.
(obs)